MINSEL (KS) : Ketua DPRD Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, SE, bersama Wakil Ketua DPRD, Paulman S. Runtuwene, ST, serta jajaran pimpinan dan anggota Komisi I & II DPRD, memimpin kunjungan lapangan ke lokasi menara telekomunikasi di Desa Tambelang, Kecamatan Maesaan pada Senin (09/02/2026).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 02 Februari 2026, yang membahas perpanjangan izin menara telekomunikasi PT. Daya Mitra Telekomunikasi.

Kehadiran rombongan DPRD ini menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti permohonan perpanjangan izin menara telekomunikasi tersebut. Menara telekomunikasi ini memiliki peran vital dalam mendukung konektivitas dan komunikasi di wilayah Minahasa Selatan, sehingga perpanjangan izinnya menjadi perhatian utama.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir pula jajaran penting dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, termasuk Asisten II Setdakab, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, perwakilan dari Dinas PUTR, Dinas PERKIM, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum Setdakab, Sekretaris Camat Maesaan, serta Hukum Tua Desa Tambelang.

Kehadiran berbagai pihak terkait ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proses perpanjangan izin dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selama di lokasi, rombongan melakukan peninjauan mendalam terhadap kondisi menara, serta berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang komprehensif.

Ketua DPRD Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, SE, menyampaikan bahwa kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perpanjangan izin menara telekomunikasi ini memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan menara telekomunikasi ini benar-benar memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Minahasa Selatan, terutama dalam hal peningkatan akses informasi dan komunikasi. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa semua aspek perizinan dan operasionalnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Stefanus.

Kunjungan lapangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan akurat bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam mengambil keputusan terkait perpanjangan izin menara telekomunikasi PT. Daya Mitra Telekomunikasi.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara DPRD, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait, diharapkan proses perpanjangan izin dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Minahasa Selatan.
(PK)
