DPRD Minsel Gelar RDPU Bahas Penggunaan Dana Desa untuk Perjalanan Dinas Hukum Tua

MNSEL (KS) : Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi I dan Komisi II DPRD dengan pihak eksekutif serta para Hukum Tua, Senin (2/2/2026).

RDPU ini diadakan untuk menindaklanjuti aspirasi para Hukum Tua terkait aturan penggunaan Dana Desa untuk perjalanan dinas, sementara banyak desa belum memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai untuk membiayai operasional Hukum Tua.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Yulian N. Mandey, S.Th, dan Ketua Komisi II, Meyfy M. Karuh, SH, beserta anggota komisi terkait. Turut hadir dalam RDPU ini Asisten I Setdakab Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Daerah, Kepala Dinas PMD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, para Camat, Kepala Bagian Hukum Setdakab, serta para Hukum Tua yang mewakili tiap daerah pemilihan (Dapil).

Dalam pertemuan tersebut, para Hukum Tua menyampaikan keluhan mengenai kesulitan mereka dalam membiayai operasional desa, terutama karena Dana Desa yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan tersebut justru dialokasikan untuk perjalanan dinas. Mereka berharap ada solusi yang dapat meringankan beban operasional desa, terutama bagi desa-desa yang belum memiliki sumber PAD yang cukup.

Ketua Komisi I, Yulian N. Mandey, S.Th, menyampaikan bahwa DPRD akan menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh para Hukum Tua dan berjanji akan mencari solusi terbaik bersama dengan pihak eksekutif.

“Kami memahami betul kesulitan yang dihadapi oleh para Hukum Tua, dan kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari jalan keluar yang adil dan tidak memberatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II, Meyfy M. Karuh, SH, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Ia berharap agar setiap penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa,” tegasnya.

RDPU ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mencari solusi yang komprehensif terkait permasalahan pendanaan operasional desa, sehingga para Hukum Tua dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih efektif dan efisien. DPRD Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

(PK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *