MINSEL (KS) : Bidang Perundang-undangan bersama PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Sosialisasi ini menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di seputaran Ruang Terbuka Publik (RTP) Amurang, Senin (26/01/2026).
Pemerintah Kabupaten Minsel mendukung penuh kegiatan UMKM di RTP Amurang, terutama pada malam hari. Namun, ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi aturan ketertiban umum. Salah satu masalah utama adalah tenda jualan yang tidak dibongkar setelah selesai beraktivitas.
Tenda-tenda tersebut, meski bersifat bongkar pasang dan tidak permanen, ternyata mengganggu kelancaran aktivitas di siang hari. Arus kendaraan dan pejalan kaki menjadi terhambat akibat keberadaan tenda yang masih berdiri di sekitar RTP dan Pasar Amurang.
Menanggapi hal ini, Satpol PP Minsel melalui kegiatan sosialisasi mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk selalu menjaga ketertiban dan kebersihan RTP. Setelah selesai berjualan, para pelaku usaha diharapkan segera merapikan kembali area tersebut, termasuk membongkar tenda dan membersihkan sampah.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh pelaku UMKM untuk bekerja sama menjaga ketertiban dan kebersihan RTP Amurang. Mari kita ciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib untuk semua,” ujar perwakilan Satpol PP Minsel dalam kegiatan sosialisasi.
Dengan adanya kesadaran dan kerjasama dari seluruh pihak, diharapkan RTP Amurang dapat menjadi tempat yang nyaman bagi pelaku UMKM untuk berjualan, sekaligus tetap tertib dan lancar bagi aktivitas masyarakat umum. Sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Perda Ketertiban Umum dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik.
(PK)
