MINSEL (KS) : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menjadi ujung tombak dalam operasi penertiban baliho dan iklan yang digelar di sepanjang jalur Trans Kabupaten pada Jumat, 12 Februari 2026.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bapenda, Kesbangpol, Camat, serta unsur TNI/Polri, Satpol PP bergerak cepat menertibkan baliho-baliho yang melanggar aturan.
Sejak pukul 07.00 WITA, personel Satpol PP telah diterjunkan ke berbagai titik strategis di sepanjang jalur Trans Kabupaten. Target utama penertiban adalah baliho-baliho yang tidak memiliki izin, kondisinya rusak, atau sudah terlalu lama terpasang sehingga mengganggu estetika lingkungan.
“Kami dari Satpol PP berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan penyelenggaraan reklame. Penertiban ini adalah salah satu upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang tertib, indah, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kasat Pol-PP Rommy Rumagit, SIP di sela-sela kegiatan penertiban.
Satpol PP juga berperan aktif dalam melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti pemilik baliho, untuk memberikan sosialisasi dan imbauan terkait dengan aturan pemasangan reklame.
Dalam beberapa kasus, Satpol PP memberikan waktu kepada pemilik baliho untuk melakukan pembongkaran sendiri sebelum tindakan penertiban dilakukan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik baliho dan reklame untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika ingin memasang baliho, segera urus izinnya dan pastikan kondisinya terawat dengan baik. Jika tidak, kami tidak segan-segan untuk melakukan penertiban,” tegas Rumagit
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya (kepatuhan terhadap aturan) terkait dengan pemasangan reklame semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih baik dan tertib di Kabupaten Minahasa Selatan.
(PK)
