Minsel, (KS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan baru saja menyelesaikan Sidang Paripurna yang membahas sejumlah isu strategis penting bagi kemajuan daerah. Senin (04/05/2026).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Steven D.N Lumowa, SE ini, menyoroti berbagai aspek krusial, mulai dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang cadangan pangan hingga evaluasi mendalam terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan selama tahun 2025.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD ini, dihadiri oleh tokoh-tokoh penting daerah, termasuk Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, Wakil Bupati Theodorus Kawatu S.IP, jajaran Pejabat Tinggi Pratama, serta unsur Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan.

Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen pemerintah daerah terhadap agenda-agenda yang dibahas dalam sidang tersebut.
Beberapa agenda utama yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan meliputi:
1. Pembicaraan Tingkat I Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah: Pembahasan ini menjadi krusial mengingat pentingnya ketahanan pangan bagi masyarakat Minahasa Selatan. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan dan penyediaan cadangan pangan yang efektif dan efisien.
2. Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026: Laporan ini berisi aspirasi dan masukan dari masyarakat yang berhasil dikumpulkan oleh anggota DPRD selama masa reses. Informasi ini sangat berharga sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan daerah.

3. Penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2025: DPRD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2025. Hasil evaluasi ini dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang akan menjadi acuan bagi perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.
4. Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Minsel TA. 2025 kepada Bupati Minahasa Selatan: Rekomendasi yang telah ditetapkan secara resmi disampaikan kepada Bupati Minahasa Selatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dari DPRD.
5. Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026: Sidang ini menandai berakhirnya masa persidangan kedua dan dimulainya masa persidangan ketiga, yang diharapkan akan membawa agenda-agenda baru yang lebih produktif bagi pembangunan daerah.

6. Penyampaian Hasil Reses DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026: Hasil reses ini menjadi dasar penting bagi DPRD dalam merumuskan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sidang Paripurna ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal. Diharapkan, hasil dari sidang ini dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Minahasa Selatan.
(PK)
