Minsel (KS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 2 Maret 2026, untuk membahas tindak lanjut kunjungan kerja terkait perpanjangan izin menara telekomunikasi PT. Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Tambelang, Kecamatan Maesaan. RDPU ini menjadi wadah bagi DPRD untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat dan hasil kajian mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Stefanus D. N. Lumowa, SE., ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi I dan II, serta berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT. Daya Mitra Telekomunikasi, masyarakat Desa Tambelang, Hukum Tua Desa Tambelang, serta jajaran pejabat eksekutif dari berbagai dinas terkait.

Dalam sambutannya, Stefanus D. N. Lumowa, SE., menegaskan komitmen DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara optimal. “RDPU ini adalah wujud nyata dari fungsi pengawasan DPRD, di mana kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah selaras dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa aspirasi yang diterima melalui RDPU ini akan menjadi masukan penting dalam proses pengambilan keputusan terkait perpanjangan izin menara telekomunikasi tersebut. DPRD juga akan mempertimbangkan aspek legislasi, di mana hasil RDPU dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan atau perubahan peraturan daerah.

Perwakilan masyarakat Desa Tambelang menyampaikan berbagai aspirasi terkait keberadaan menara telekomunikasi tersebut, termasuk dampak lingkungan, kesehatan, dan potensi gangguan terhadap aktivitas sehari-hari. Pihak PT. Daya Mitra Telekomunikasi juga diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait perizinan, teknologi yang digunakan, serta upaya-upaya yang telah dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif.
Dari pihak eksekutif, Asisten II Setdakab dan para Kepala Dinas terkait memberikan penjelasan mengenai proses perizinan, kajian teknis, serta upaya-upaya yang telah dilakukan untuk memfasilitasi mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat.

RDPU ini menjadi forum yang konstruktif bagi semua pihak untuk saling bertukar informasi dan mencari solusi terbaik. DPRD Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini hingga ditemukan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.
“Kami sebagai wakil rakyat akan terus berupaya maksimal untuk memfasilitasi setiap permasalahan yang terjadi di Minahasa Selatan. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga,” pungkas Stefanus D. N. Lumowa, SE.
(PK)
