MINSEL, KS — Dugaan pencemaran aliran sungai di wilayah Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mendapat perhatian serius Pemerintah Desa Popontolen.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan aktivitas pengelolaan limbah PT Tropica Coco Prima yang beroperasi di wilayah Desa Lelema dan Desa Popontolen. Masyarakat di wilayah hilir mengeluhkan kondisi aliran sungai yang dinilai mengalami perubahan dan menimbulkan bau tidak sedap.
Berdasarkan pantauan di lokasi, air sungai terlihat keruh keputihan dan terdapat buih serta endapan di sejumlah bagian bantaran sungai. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan maupun kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai.
Sejumlah warga juga mengeluhkan mengalami gatal-gatal setelah bersentuhan dengan air sungai. Namun, kaitan antara keluhan kesehatan tersebut dengan dugaan pencemaran limbah masih memerlukan pemeriksaan medis maupun pengujian kualitas air oleh instansi yang berwenang.
Hukum Tua Desa Popontolen, Frando Kumajas, kemudian turun langsung meninjau sejumlah titik yang dikeluhkan masyarakat sekaligus melakukan konfirmasi awal kepada pihak manajemen PT Tropica Coco Prima.
Menurut Kumajas, dalam komunikasi dengan pihak perusahaan, dirinya memperoleh penjelasan bahwa limbah yang dikeluarkan perusahaan disebut berada dalam kondisi aman.
“Kami sudah konfirmasi ke pihak perusahaan, dan informasi dari mereka melalui Ibu Indah menyatakan bahwa limbah ini aman. Namun kenyataan di lapangan sangat bertolak belakang, air sungai tersebut jelas-jelas menyebabkan masyarakat mengalami gatal-gatal,” tegas Kumajas, Selasa (15/09/2026).
Selain persoalan limbah, Kumajas juga menyoroti kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja yang melakukan pembersihan saluran limbah perusahaan. Ia menyebut, berdasarkan peninjauannya, perlengkapan pelindung yang digunakan pekerja dinilai belum memadai.
”APD yang digunakan pekerja untuk membersihkan saluran limbah hanya berupa sepatu lars. Ironisnya, ketersediaannya sangat terbatas. Hanya ada tiga pasang sepatu untuk empat orang pekerja, sehingga mereka harus bergantian saat bekerja,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Desa Popontolen meminta pihak perusahaan bertanggung jawaab dan memberikan perhatian serius terhadap aspek keselamatan pekerja sekaligus dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat di sekitar lokasi.
Ada tiga poin utama yang menjadi tuntutan Pemerintah Desa Popontolen kepada manajemen PT Tropica Coco Prima.
Pertama, Jaminan K3 Sesuai Regulasi: Perusahaan wajib menerapkan dan memastikan seluruh operasional pengolahan limbah dijalankan sesuai dengan ketentuan K3 yang berlaku secara legal.
Kedua, Standardisasi APD Pekerja: Perusahaan wajib melengkapi para pekerja pembersih limbah dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar keselamatan, serta menghentikan pembiaran penggunaan APD secara bergantian.
Ketiga, Tanggung Jawab dan Perhatian Khusus pada Warga Terdampak: Perusahaan wajib memberikan perhatian nyata serta bertanggung jawab penuh terhadap dampak kesehatan dan kenyamanan warga di sekitar area pembuangan limbah.
Kumajas juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Ia berharap pengambilan dan pengujian sampel air dilakukan secara transparan sehingga kondisi sebenarnya dapat diketahui berdasarkan hasil laboratorium, bukan hanya berdasarkan dugaan.
“Kami berharap DLH dan instansi berwenang segera turun, mengambil sampel air dan melakukan pengujian. Kalau memang terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, kami berharap ada tindakan sesuai aturan,” tegas Kumajas.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan pengujian dari instansi berwenang. PT Tropica Coco Prima juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan secara berimbang atas keluhan serta tuntutan Pemerintah Desa Popontolen.
(Stev/*)
