MINSEL (KS) : Dunia media sosial di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) baru-baru ini dihebohkan dengan unggahan yang dinilai kontroversial dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berinisial FGP atau yang akrab disapa Fetin, yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD), memposting sebuah narasi yang menyudutkan pemerintah terkait penyaluran bantuan sosial bagi seorang lansia yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Dalam unggahan di akun Facebook-nya, Fetin menuliskan daftar status bantuan dengan keterangan yang serba “tidak”. Tertulis di antaranya: “Kategori desil 2, Sembako=Tidak, PKH=Tidak, PB-JK=Tidak” dan seterusnya.
Melalui tulisan tersebut, seakan-akan pemerintah tidak memiliki kepedulian sedikit pun terhadap lansia yang dimaksud, yang diklaim tidak pernah tersentuh bantuan apa pun dari program negara.
Unggahan itu pun beredar luas dan memancing berbagai reaksi warga. Namun alih-alih mendukung narasi yang dibangun oleh Fetin, justru banyak netizen yang meminta agar tidak menyebarkan informasi sebelum melakukan pengecekan fakta secara menyeluruh.
Salah satu yang menanggapi adalah warga berinisial HP atau Hisat. Dengan nada yang tegas namun tetap santun, Hisat mengingatkan agar jangan asal berbicara atau dalam istilah lokal setempat “jangan asal malontok” terhadap pihak mana pun, termasuk terhadap pemerintah maupun oknum guru tersebut.
Bukan sekadar menegur, Hisat juga melengkapi tanggapan itu dengan bukti berupa sejumlah foto dokumentasi. Foto-foto tersebut menunjukkan lansia yang dimaksud ternyata sudah pernah menerima berbagai bantuan dari pemerintah.
Hal ini secara langsung membantah klaim dalam unggahan Fetin yang menyatakan lansia tersebut sama sekali tidak pernah tersentuh program bantuan sosial apa pun.
Fakta ini pun menjadi pertanyaan besar di benak warga: apakah unggahan tersebut dibuat tanpa data yang akurat, atau ada hal lain yang tersembunyi di balik narasi tersebut?
Pemerhati Minsel: ASN Harus Punya Etika, Bukan Sebarkan Narasi yang Membingungkan
Menyikapi peristiwa ini, pemerhati masyarakat di wilayah Minahasa Selatan, Fanly Tjoleng, menyampaikan kekecewaan yang mendalam.
Baginya, apa yang dilakukan oleh oknum yang notabene adalah seorang guru sekaligus anggota BPD sangat disayangkan, terlebih karena hal itu dilakukan melalui media sosial yang jangkauannya sangat luas dan bisa dengan mudah menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah.
“Seseorang yang berstatus ASN, apalagi seorang pendidik, seharusnya menjadi teladan dalam segala hal, termasuk dalam bermedia sosial. Harus bijak, menggunakan kata-kata yang benar, akurat, dan bertanggung jawab. Bukan justru menulis postingan yang terkesan menyudutkan pemerintahan tanpa melakukan verifikasi data terlebih dahulu,” ujar Tjoleng dengan tegas.
Tjoleng kemudian menyoroti peran ganda yang diemban oleh oknum tersebut. Selain sebagai guru, Fetin juga menjabat sebagai anggota BPD. Dalam kapasitas itu, seharusnya ia lebih mengerti prosedur dan mekanisme penyelesaian masalah di tingkat desa.
“Apalagi oknum tersebut merupakan seorang BPD, seharusnya mengedepankan langkah musyawarah. Jika ada warga atau keluarga yang memang dirasa berhak namun belum menerima bantuan, salurannya sudah jelas. Bisa didata, difasilitasi, dikonsultasikan ke dinas terkait secara langsung dan baik. Bukan langsung dibuat status di media sosial seolah-olah pemerintah tidak bekerja sama sekali,” paparnya lebih lanjut.
Tjoleng juga menyoroti fakta bahwa lansia yang dimaksud diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan oknum guru tersebut. Hubungan kekeluargaan ini seharusnya justru menjadi kekuatan untuk saling membantu, bukan dijadikan bahan narasi di ruang publik yang bisa menimbulkan keresahan.
“Karena masih keluarga, seharusnya beliau bisa memberikan perhatian lebih dulu, atau memfasilitasi apa yang menjadi kekurangan lansia tersebut. Kalau memang ada kendala administrasi atau data, bantu urus. Itu jauh lebih terhormat daripada membuat unggahan yang faktanya ternyata belum tentu benar,” tambahnya.
Dugaan Melalaikan Tugas Pokok sebagai Guru
Tidak hanya soal etika bermedia sosial dan pelanggaran prosedur penyampaian aspirasi, Tjoleng juga mengangkat isu lain yang tak kalah penting.
Ia menyampaikan adanya informasi yang berkembang di masyarakat bahwa oknum guru tersebut diduga melalaikan tugas utamanya sebagai pendidik di SD Blongko.
“Kami menerima informasi bahwa beliau ini lebih banyak sibuk di desa tempat tinggalnya, sementara tugas mengajar di sekolah penempatannya yakni SD Blongko terabaikan. Jika ini benar terjadi, maka ini masalah serius. Sebagai ASN sudah ada aturan yang jelas terkait kehadiran dan pelaksanaan tugas di tempat penempatan masing-masing,” ungkap Tjoleng.
Melihat rangkaian dugaan pelanggaran yang terjadi, Tjoleng kemudian meminta kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya Bupati Franky Donny Wongkar, untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan nyata.
Permintaan ini ditujukan melalui Sekretaris Daerah serta melibatkan dinas-dinas terkait secara langsung.
“Kami meminta kepada Bapak Bupati Franky Donny Wongkar, melalui Sekretaris Daerah, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minsel, juga Kantor Badan Kepegawaian Daerah Minsel, kiranya dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum guru tersebut. Baik terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN maupun dugaan pelanggaran ketentuan penempatan tugas di SD Blongko,” tegas Tjoleng.
Diharapkan Menjadi Efek Jera dan Pelajaran Bersama
Lebih jauh, Tjoleng berharap adanya respons yang disertai tindakan konkret dari pemerintah daerah dapat memberikan efek jera bagi oknum yang bersangkutan.
Namun di atas segalanya, hal ini diharapkan juga menjadi momentum peringatan bagi seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Minsel agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam bertindak, terutama di ruang publik digital.
“Jangan sampai kedudukan dan jabatan yang diemban justru dipergunakan untuk hal-hal yang justru merugikan citra institusi tempat mereka bekerja. Media sosial itu ruang terbuka, apa yang ditulis bisa dibaca siapa saja, dan dampaknya bisa sangat luas. Jika ada masalah, selesaikan dengan cara yang benar, melalui jalur yang benar, bukan dengan narasi yang memancing keresahan,” harap Tjoleng.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh oknum yang bersangkutan maupun dari pihak dinas terkait terkait laporan dan permintaan evaluasi yang disampaikan oleh pemerhati masyarakat tersebut.
Warga pun berharap proses pengecekan fakta dan verifikasi data terkait status penerima bantuan sosial di wilayah tersebut dapat dilakukan secara transparan, sehingga kejelasan informasi bisa didapatkan oleh semua pihak, dan tidak ada lagi narasi yang menyesatkan di ruang publik.
Perlu diketahui juga bahwa penentuan penerima bantuan sosial seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, dan Bantuan Pendidikan Anak Sekolah merujuk pada data terpadu yakni DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang verifikasinya dilakukan secara bertahap dari tingkat desa hingga pusat.
Sehingga status “desil 2” belum tentu otomatis masuk dalam kategori penerima semua jenis bantuan, tergantung kriteria masing-masing program yang ditetapkan pemerintah.
(Red)
