Minsel (KS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di wilayah tersebut pada Selasa (17/03/2026).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan distribusi LPG 3 Kg menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, SE., didampingi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Lucky U. S. Tampi, SH.
Turut hadir dalam sidak tersebut Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., Wakil Bupati, Brigjen TNI (purn.) Theodorus Kawatu, SIP., Sekretaris Daerah, Glady N. L. Kawatu, SH.,M.Si., beserta jajaran terkait.
Sidak dilakukan di beberapa desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, meliputi Kecamatan Sinonsayang, Kecamatan Tenga, Kecamatan Tumpaan, dan Kecamatan Tatapaan.

Tim gabungan ini secara seksama memeriksa setiap pangkalan LPG yang dikunjungi, memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Ketua DPRD Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, SE., menyampaikan bahwa sidak ini merupakan langkah proaktif untuk mengantisipasi potensi penyimpangan distribusi LPG 3 Kg, seperti penimbunan atau kenaikan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Minahasa Selatan dapat memperoleh LPG 3 Kg dengan harga yang wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Sementata itu, Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., menyampaikan Pemkab Minahasa Selatan berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan LPG 3 Kg di wilayahnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat. Jika ditemukan ada pangkalan yang melakukan penimbunan atau menaikkan harga secara sepihak, kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan pangkalan-pangkalan LPG di Minahasa Selatan dapat lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, diharapkan pula ketersediaan LPG 3 Kg dapat mencukupi kebutuhan masyarakat Minahasa Selatan selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
(PK)
