MINSEL (KS) : Penguatan kapasitas kepemimpinan menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa. Hal ini ditegaskan akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando, saat membawakan materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa mengenai Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) ini berlangsung pada 12–14 Oktober 2026 di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Pineleng. Bimtek tersebut diikuti para kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan dibuka oleh Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Turut hadir anggota DPD RI sekaligus Ketua ABPEDNAS Sulawesi Utara, Ir. BAN Stefanus Liow.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry Daud Liando yang juga sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat membawakan materi bertajuk “Mitigasi Korupsi Melalui Kapasitas Kepemimpinan”.
Kapasitas Pemimpin Menentukan Kemajuan Desa
Liando menegaskan, kapasitas kepemimpinan sangat menentukan arah pembangunan dan kemajuan sebuah desa. Menurutnya, desa akan sulit berkembang apabila kepala desa dan unsur pemerintahan desa tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, serta karakter kepemimpinan yang memadai.
Ia menjelaskan, masih terdapat pemerintahan desa yang mengalami kesulitan dalam merumuskan strategi pembangunan, mengembangkan inovasi, memahami regulasi, menyusun perencanaan, hingga mengambil keputusan secara tepat.
Kondisi tersebut bukan hanya berpotensi menghambat pembangunan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan administrasi dan hukum apabila kewenangan tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Bahkan, sebagian kepala desa dapat berhadapan dengan aparat penegak hukum ketika terbukti menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
Menurut Liando, terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi terpilihnya pemimpin desa dengan kapasitas yang belum memadai. Di antaranya dugaan praktik jual beli suara dalam proses pemilihan, intervensi atau dukungan pihak eksternal seperti parpol atau pemerintah daerah, serta faktor kekerabatan yang membuat pemilih cenderung memberikan dukungan berdasarkan hubungan keluarga, bukan kompetensi calon.

Tiga Aspek Penting dalam Kepemimpinan
Bagi Liando, kegiatan Bimtek tersebut merupakan kesempatan penting untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan kepala desa dan anggota BPD agar mampu menjalankan pemerintahan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, kapasitas kepemimpinan harus dibangun melalui tiga aspek utama, yakni pengetahuan, keterampilan, dan karakter.
Ketiga aspek tersebut harus berjalan secara seimbang. Pengetahuan diperlukan agar pemimpin memahami aturan dan tugasnya, keterampilan dibutuhkan untuk menerjemahkan pengetahuan menjadi tindakan nyata, sedangkan karakter menjadi landasan moral dalam menjalankan kewenangan.
“Ketiga aspek ini harus utuh. Salah satunya hilang, maka berpotensi terjadi kegagalan dalam kepemimpinan,” tegas Liando.
Empat Langkah Mencegah Kepala Desa Terjerat Korupsi
Dalam pemaparannya, putra Desa Malola, Kabupaten Minahasa Selatan, ini juga menguraikan empat langkah penting yang dapat dilakukan kepala desa untuk meminimalkan risiko korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pertama, memahami regulasi dan prosedur administrasi.
Kepala desa harus memahami secara jelas aturan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk prosedur administrasi, larangan dalam penggunaan kewenangan, serta kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemahaman tersebut menjadi dasar agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Kedua, mempelajari faktor penyebab terjadinya korupsi (belajar dari pengalaman).
Kepala desa perlu memahami berbagai faktor yang dapat menyebabkan seseorang terjerat perkara korupsi, baik karena tindakan yang direncanakan, kelalaian atau kesalahan manusia (human error), maupun tekanan dari pihak lain.
Dengan mengidentifikasi faktor-faktor tersebut, pemerintah desa dapat menyusun langkah pencegahan agar kesalahan serupa tidak terulang.
Ketiga, memetakan titik rawan dalam prosedur administrasi.
Potensi penyimpangan perlu dikenali sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran desa.
Setelah titik rawan teridentifikasi, pemerintah desa perlu menyusun strategi pencegahan melalui pengawasan, kepatuhan terhadap prosedur, serta pelaksanaan administrasi yang tertib dan transparan.
Keempat, buat pemetaan tentang potensi ancaman dari pihak eksternal.
Liando mengingatkan bahwa tekanan dari luar dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan kepala desa.
Tekanan tersebut antara lain dapat muncul dari tim sukses saat pemilihan kepala desa, tuntutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau mempertahankan status sosial, hingga kewajiban membayar utang yang timbul akibat pinjaman modal selama proses pencalonan.
Karena itu, kepala desa perlu memiliki integritas dan keberanian untuk menolak intervensi yang bertentangan dengan aturan, sekalipun datang dari pihak yang pernah memberikan dukungan politik maupun bantuan finansial.

Penguatan Kapasitas untuk Pemerintahan Desa yang Berintegritas
Materi yang disampaikan Liando menjadi pengingat bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Upaya tersebut juga harus dimulai melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan integritas pemimpin, pemahaman regulasi, serta pembenahan tata kelola pemerintahan desa.
Kepala desa dan BPD memiliki peran strategis dalam memastikan setiap program pembangunan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi keduanya diperlukan agar perencanaan, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan desa tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan atau besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas.
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan seluruh kepala desa dan ketua BPD se-Minahasa Selatan dapat memperkuat komitmen membangun pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
(Stev)
